permohonan SKCK Baru

  1. Membawa Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Identitas lain;
  2. Membawa Fotokopi kartu Keluarga (KK);
  3. Membawa Fotokopi Akte lahir;
  4. Membawa Rumus Sidik Jari;
  5. Membawa Pas photo berwarna dengan latar merah ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar;

  1. Menerima berkas pemohon skck dan penelitian syarat pemohon
  2. pengisian blangko data identitas oleh pemohon
  3. Apabila pemohon belum memiliki rumus sidik jari, maka akan dilak pengambilan sidik jari oleh fungsi reskrim (identifikasi)
  4. Proses registrasi penelitian kesesuaian / kecocokan dokumen pemohon terkait ada tindaknya catatan kepolisian pelaku tindak pidana
  5. penerbitan dan pembayaran PNBP skck

  1. Menerima berkas pemohon skck dan penelitian syarat pemohon selesai dalam 2 menit;
  2. Setelah berkas dinyatakan lengkap, petugas akan memberikan blanko pengisian data identitas pemohon selesai dalam 2 menit;
  3. blanko pengisian data identitas oleh pemohon selesai dalam 10 menit;
  4. Apabila pemohon belum memiliki rumus sidik jari, maka akan dilak pengambilan sidik jari oleh fungsi reskrim (identifikasi) selesai dalam 10 menit;
  5. penyerahan kembali blanko pengisian data identitas dan Kartu Sidik Jari oleh pemohon kepada petugas dan mengambil nomor antrian selesai dalam 1 menit;
  6. Penelitian kesesuaian / kecocokan dokumen pemohon terkait ada tindaknya catatan kepolisian pelaku tindak pidana selesai dalam 5 menit;
  7. Proses registrasi dan penerbitan skck selesai dalam 5 menit;
  8. Penandatangan skck oleh kasat intelkam selesai dalam 2 menit;
  9. Pengarsipan dokumen selesai dalam 2 menit;
  10. Pembayaran PNBP selesai dalam 1 menit;

1. sidik jari Gratis
2. penerbitan PNBP SKCK Rp 30.000,-

SKCK

1. kotak saran
2. Sms Online 082256207272
3. Telp 0714-321094
4. Hot Line 110
5. Website. www.muba.sumsel.polri.go.id
6. Facebook sat intelkam yanmas_intelkam@yahoo.com
7. Instagram polres_muba_top
8. Email humas@polresmuba.info
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "permohonan SKCK Baru"