Izin Usaha Perkebunan Pengolahan (IUP-P)

  1. Akte pendirian perusahaan dan perubahan yang terakhir
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak;
  3. Surat keterangan domisili;
  4. Surat Izin Tempat Usaha;
  5. Rekomendasi Kesesuaian dengan Rencana Makro Pembangunan perkebunan Provinsi dari Bapak Gubernur Jambi;
  6. Jaminan Pasokan Bahan Baku
  7. Izin lokasi dan peta skala 1 : 100.000 atau 1 : 50.000 (Cetak peta dan File Elektronik)
  8. Rencana Kerja Pembangunan Usaha Industri Hasil Perkebunan, yang diketahui oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Batang Hari;
  9. Izin Lingkungan;
  10. Pernyataan Kesanggupan Perusahaan melakukan kemitraan
  11. Pernyataan kesediaan untuk membuka kantor cabang di wilayah Kabupaten Batang Hari
  12. Rekomendasi dari Dinas Perkebunan Kabupaten Batang Hari.
  13. Keterangan ketidaktersediaan lahan dari Dinas Perkebunan Kab. Batang Hari (untuk Pabrik tanpa kebun)

  1. Membawa Akte pendirian perusahaan dan perubahan yang terakhir
  2. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  3. Surat keterangan domisili untuk penanggung jawab
  4. Telah Memiliki Surat Izin Tempat Usaha;
  5. Membuat Rekomendasi Kesesuaian dengan Rencana Makro Pembangunan perkebunan Provinsi dari Bapak Gubernur Jambi;
  6. Adanya Jaminan Pasokan Bahan Baku dalam bentuk tertulis dan fakta
  7. Memiliki Izin lokasi dan peta skala 1 : 100.000 atau 1 : 50.000 (Cetak peta dan File Elektronik)
  8. Membuat Rencana Kerja Pembangunan Usaha Industri Hasil Perkebunan, yang diketahui oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Batang Hari;
  9. Telah memiliki Izin Lingkungan terlebih dahulu
  10. Membuat Pernyataan Kesanggupan Perusahaan melakukan kemitraan
  11. Membuat Pernyataan kesediaan untuk membuka kantor cabang di wilayah Kabupaten Batang Hari
  12. Membuat Rekomendasi dari Dinas Perkebunan Kabupaten Batang Hari
  13. Membuat Keterangan ketidaktersediaan lahan dari Dinas Perkebunan Kab. Batang Hari (untuk Pabrik tanpa kebun)

57 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Perkebunan Pengolahan (IUP-P)

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Batang Hari
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Perkebunan Pengolahan (IUP-P)"