Izin Usaha Perkebunan Budidaya (Iup-B)

  1. Akte pendirian perusahaan dan perubahan yang terakhir
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak;
  3. Surat keterangan domisili;
  4. Surat Izin Tempat Usaha;
  5. Rekomendasi Kesesuaian dengan Rencana Makro Pembangunan perkebunan Provinsi dari Bapak Gubernur Jambi;
  6. Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari instansi kehutanan (apabila areal berasal dari kawasan hutan);
  7. Izin lokasi dan peta skala 1 : 100.000 atau 1 : 50.000 (Cetak peta dan File Elektronik)
  8. Rencana Kerja Pembangunan Perkebunan termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat, yang diketahui oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Batang Hari;
  9. Izin Lingkungan;
  10. Pernyataan - Pernyataan Kesanggupan Perusahaan (sesuai lampiran X Permentan 98 Tahun 2013)
  11. Pernyataan status perusahaan atau group perusahaan belum menguasai lahan melebihi batas paling luas;
  12. Pernyataan kesediaan untuk membuka kantor cabang di wilayah Kabupaten Batang Hari
  13. Rekomendasi dari Dinas Perkebunan Kabupaten Batang Hari.

  1. Pastiak membawa Akte pendirian perusahaan dan perubahan yang terakhir
  2. Telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  3. Surat keterangan domisili untuk penanggung jawab
  4. Telah membuat Surat Izin Tempat Usaha;
  5. Membuat Rekomendasi Kesesuaian dengan Rencana Makro Pembangunan perkebunan Provinsi dari Bapak Gubernur Jambi;
  6. Membuat Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari instansi kehutanan (apabila areal berasal dari kawasan hutan);
  7. Telah mendapatkan Izin lokasi dan peta skala 1 : 100.000 atau 1 : 50.000 (Cetak peta dan File Elektronik)
  8. Membuat Rencana Kerja Pembangunan Perkebunan termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat, yang diketahui oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Batang Hari;
  9. telah memiliki Izin Lingkungan;
  10. Membuat Pernyataan - Pernyataan Kesanggupan Perusahaan (sesuai lampiran X Permentan 98 Tahun 2013)
  11. Membuat Pernyataan status perusahaan atau group perusahaan belum menguasai lahan melebihi batas paling luas;
  12. Membuat Pernyataan kesediaan untuk membuka kantor cabang di wilayah Kabupaten Batang Hari
  13. Membuat Rekomendasi dari Dinas Perkebunan Kabupaten Batang Hari.

52 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Perkebunan Budidaya (Iup-B)

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Batang Hari
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Perkebunan Budidaya (Iup-B) "