Izin Usaha Pusat Perbelanjaan Untuk Pertokoan Mall, Plaza Dan Pusat Perdagangan

  1. Permohonan
  2. Persetujuan Prinsip
  3. Izin Lokasi
  4. Foto copy Akta Pendirian/Notaris di legalisir
  5. Foto copy SITU
  6. Rekomendasi Perindagkop dan Hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat
  7. Foto copy KTP (Penanggung jawab)
  8. Pas photo 3x4 2 lembar
  9. Materai 6000
  10. Photo copi IMB
  11. Dokumen Lingkungan (IL)
  12. Status lahan

  1. Membuat Permohonan terlebih Dahulu
  2. Telah Mendapatkan Persetujuan Prinsip
  3. Memiliki Izin Lokasi
  4. Membawa Foto copy Akta Pendirian/Notaris di legalisir
  5. Telah Mendapatkan Izin SITU dan diFoto copy SITU tersebut
  6. Membuat Rekomendasi Perindagkop dan Hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat
  7. Membawa Foto copy KTP (Penanggung jawab)
  8. Menyertakan Pas photo 3x4 2 lembar
  9. Membawa Materai 6000
  10. Telah Mendapatkan IMB dan diPhoto copy
  11. Pastikan membawa Dokumen Lingkungan (IL)
  12. Membuat Keterangan Status lahan

45 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Pusat Perbelanjaan Untuk Pertokoan Mall, Plaza Dan Pusat Perdagangan

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Pusat Perbelanjaan Untuk Pertokoan Mall, Plaza Dan Pusat Perdagangan"