Izin Pengelolaan Pasar Rakyat

  1. Permohonan
  2. Persetujuan Prinsip
  3. Izin Lokasi
  4. Foto copy Akta Pendirian/Notaris di legalisir
  5. Foto copy SITU
  6. Rekomendasi Perindagkop dan Hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat
  7. Foto copy KTP (Penanggung Jawab)
  8. Pas photo pemohon 3x4 (2 lembar)
  9. Materai 6000
  10. Foto copy IMB
  11. Foto copy dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL)
  12. Status lahan

  1. Membuat Permohona
  2. Pastikan telah mendapat izin prinsip
  3. Teah mendapatkan Izin Lokasi
  4. Membawa Foto copy Akta Pendirian/Notaris di legalisir
  5. Telah mendapatkan Izin SITU dan diFoto copy SITU
  6. Pastikan telah mendapatkan Rekomendasi Perindagkop dan Hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat
  7. Mebawa Foto copy KTP (Penanggung Jawab)
  8. Membawa Pas photo pemohon 3x4 (2 lembar) untuk penanggung jawab
  9. Membawa Materai 6000
  10. Sudah membuat IMB dan diFoto copy IMB
  11. Membawa Foto copy dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL)
  12. Bukti dari Status lahan

45 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pengelolaan Pasar Rakyat

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pengelolaan Pasar Rakyat"