Jenis Pelayanan Penerbitan Perubahan Status Kewarganegaraan

  1. Salinan Keputusan Presiden mengenai perubahan status Kewarganegaraan menjagi WNI Atau Salinan Keputusan Menteri yang bidang tugasnya meliputi urusan Kewarganegaraan.
  2. Kutipan Akta Kelahiran
  3. Foto Copy Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah menikah
  4. Foto Copy KK dan KTP EL
  5. Foto Copy Paspor

  1. Pemohon mengisi Formulir Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan (F2.42) dengan melampirkan persyaratan.
  2. Pemohon mengambil nomor antrian
  3. Pemohon selanjutnya menuju ke Petugas Pelayanan untuk diverifikasi dan Validasi berkas permohonannya. Selanjutnya untuk berkas yang belum lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, yang dinyatakan lengkap, langsung dientri atau direkam ke Aplikasi SIAK
  4. Pejabat Pencatatan Sipil membuat Catatan Pinggir pada Register Akta Catatan Sipil dan Kutipan Akta Catatan sipil
  5. Kutipan Akta Catatan Sipil yang telah dibuat Catatan Pinggir perubahan Status Kewarganegaraan diserahkan kembali kepada pemohon
  6. Berkas permohonan selanjutnya diarsipkan oleh petugas arsip

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta perubahan status kewarganegaraan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jenis Pelayanan Penerbitan Perubahan Status Kewarganegaraan"