Jenis Pelayanan Penerbitan Pencatatan Perubahan Nama

  1. Salinan Penetapan Pengadilan Negeri tentang perubahan Nama.
  2. Kutipan Akta Kelahiran
  3. Foto Copy KTP-EL dan KK

  1. Pemohon mengisi Formulir Pencatatan Perubahan Nama (F2.41) dengan melampirkan persyaratan.
  2. Pemohon mengambil nomor antrian
  3. Pemohon selanjutnya menuju ke Petugas Pelayanan untuk diverifikasi dan Validasi berkas permohonannya. Selanjutnya untuk berkas yang belum lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, yang dinyatakan lengkap, langsung dientri ke Aplikasi SIAK,
  4. Pejabat Pencatatan Sipil Mencatat dan membuat Catatan Pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran, dan diberikan kepada pemohon
  5. Berkas permohonan selanjutnya diarsipkan oleh petugas arsip

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta Pencatatan Perubahan Nama

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jenis Pelayanan Penerbitan Pencatatan Perubahan Nama"