Jenis Pelayanan Penerbitan Pencatatan Pengangkatan Anak

  1. Penetapan Pengadilan tentang Pengangkatan Anak
  2. Kutipan Akta Kelahiran
  3. KTP EL dan KK
  4. Surat Keterangan Pengangkatan Anak

  1. Pemohon mengisi Formulir Pengangkatan Anak (F2.35) dengan melampirkan persyaratan.
  2. Pemohon mengambil nomor antrian
  3. Pemohon selanjutnya menuju ke Petugas Pelayanan untuk diverifikasi dan Validasi berkas permohonannya. Selanjutnya untuk berkas yang belum lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, yang dinyatakan lengkap, langsung dientri ke Aplikasi SIAK,
  4. Pejabat pencatatan Sipil memberikan catatan pinggir pada register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran Anak
  5. Kutipan Akta Pengangkatan Anak diberikan kepada Pemohon
  6. Berkas permohonan selanjutnya diarsipkan oleh petugas arsip

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta pengangkatan anak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jenis Pelayanan Penerbitan Pencatatan Pengangkatan Anak"