Jenis Pelayanan Penerbitan Akta Pengakuan Anak

  1. Surat Pernyataan Pengakuan Anak dari Ayah Biologis yang di setujui oleh ibu kandung (F2.39)
  2. Kutipan Akta Kelahiran
  3. Foto Copy KK dan KTP EL ayah biologis dan ibu kandung
  4. Surat Keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka agama atau surat perkawinan dari penghayat kepercayaan yang ditanda tangani oleh pemuka penghayat kepercayaan (pasal 49 UU No. 24 tahun 2013)

  1. Pemohon mengisi Formulir Pencatatan Pengakuan Anak (F2.38) dengan melampirkan persyaratan.
  2. Pemohon mengambil nomor antrian
  3. Pemohon selanjutnya menuju ke Petugas Pelayanan untuk diverifikasi dan Validasi berkas permohonannya. Selanjutnya untuk berkas yang belum lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, yang dinyatakan lengkap, langsung dientri ke Aplikasi SIAK,
  4. Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada register akta Pengakuan Anak.
  5. Kutipan Akta Pengakuan Anak Diberikan Kepada Pemohon
  6. Berkas permohonan selanjutnya diarsipkan oleh petugas arsip

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta Pengakuan Anak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jenis Pelayanan Penerbitan Akta Pengakuan Anak"