Jenis Pelayanan Penerbitan Akta Pengesahan Anak

  1. Surat Keterangan telah terjadinya Perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepecayaan yang ditanda tangani oleh pemuka penghayat kepercayaan
  2. Foto Copy Kutipan Akta Perkawinan
  3. KTP EL dan KK

  1. Pemohon mengisi Formulir Pencatatan Pengesahan Anak (F2.40) dengan melampirkan persyaratan.
  2. Pemohon mengambil nomor antrian
  3. Pemohon selanjutnya menuju ke Petugas Pelayanan untuk diverifikasi dan Validasi berkas permohonannya. Selanjutnya untuk berkas yang belum lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, yang dinyatakan lengkap, langsung dientri ke Aplikasi SIAK,
  4. Pejabat pencatatan Sipil mencatat pada register akta Pengesahan Anak.
  5. Kutipan Akta Pengesahan Anak Diberikan Kepada Pemohon
  6. Berkas permohonan selanjutnya diarsipkan oleh petugas arsip

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta Pengesahan Anak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jenis Pelayanan Penerbitan Akta Pengesahan Anak"