Pengajuan Kartu keluarga (Pecah KK)

  1. formulir F.01
  2. Fotocopy KTP
  3. Surat Nikah
  4. Surat Pindah
  5. Kartu Keluarga

  1. warga datang sendiri kekantor desa membawa Persyaratan yang sudah ditentukan, mengisi formulir F.01, Register Formulir, tanda tangan kepala desa

Pengisian formulir F.01, 15 menit, pengecekan penulisan formulir F.01 5 menit, register 5 menit tanda tangan kepala desa 5 menit

tidak ada pungutan

Peng. Kartu Keluarga

Konfirmasi kekantor desa pencocokan dengan arsip dan Dokumen persyaratan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Kartu keluarga (Pecah KK)"