Surat Keterangan Lahir

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa berkas kelahiran dari bidan

  1. Bawalah berkas dari bidan ke petugas desa
  2. Mintalah keterangan lahir ke petugas desa
  3. Mintalah tanda tangan kepala desa setempat

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Keterangan lahir

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Lahir"