Surat keterangan miskin

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa fotocopy KTP
  3. Foto rumah tampak depan dan samping yang bersangkutan
  4. Membawa surat Pengantar RT/RW

  1. Bawalah berkas dan pengantar dari rt dan rw ke petugas desa setempat
  2. Mintalah tanda tangan dan stempel kepala desa di belakang foto rumah
  3. Mintalah keterangan ke petugas desa
  4. Bawalah berkas ke kecamatan

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Kererangan Miskin

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan miskin"