Penerbitan KTP-el Baru Karena Pindah, Perubaha Data, rusak, hilang Untuk WNI

  1. SKP (jika terjadi pindah datang);
  2. . KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data);
  3. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
  4. Surat kehilangan dari kepolisisan (jika KTP-el hilang). (Pasal 15 Perpres 96/2018)

  1. Penduduk mengisi F-1.02;
  2. Penduduk melampirkan: 1) SKP (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi); 2) KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data); 3) KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan 4) Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang).
  3. Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data).
  4. . Dinas menerbitkan KTP-el Baru

1 - 7 hari kerja Jika Blanko Tersedia

Tidak dipungut biaya

Pengganti KTP-El

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP-el Baru Karena Pindah, Perubaha Data, rusak, hilang Untuk WNI"