Peminjaman Arsip

No. SK: 188.45/007/35.09.328/2024

  1. Daftar arsip inaktif dan JRA
  2. Disposisi
  3. Daftar arsip usul serah
  4. Nota dinas, daftar arsip usul serah
  5. Surat Pertimbangan Panitia, telaah penetapan arsip dan konsep persetujuan dari Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
  6. Persetujuan usul serah Kepala dinas Perpusip
  7. Daftar Arsip Statis beserta lampirannya dan Berita Acara

  1. Mengajukan surat permohonan pinjam arsip
  2. Memeriksa permohonan pinjam arsip dan mendisposisikan untuk menindaklanjuti peminjaman arsip
  3. Menerima disposisi untuk menindak lanjuti peminjaman arsip
  4. - Menerima disposisi untuk menindaklanjuti peminjaman arsip - Memeriksa surat perintah petugas peminjaman arsip - Membuat disposisi untuk menindaklanjuti peminjaman arsip
  5. - Melakukan pencarian lokasi simpan arsip dalam data base atau buku peminjamanarsip sesuai daftar arsip yang dipinjam - Melakukan pengembalian fisik arsip yang dipinjam - Membuat out indikator pada lokasi arsip yang dipinjam - Mencatat dalam formulir peminjaman arsip - Melakukan entry data arsip yang dipinjam - Menyerahkan fisik arsip yang dipinjamkan
  6. Menyerahkan fisik arsip yang akan dipinjam sesuai dengan surat peminjaman arsip
  7. Menerima arsip yang akan dipinjamkan

  1. langkah 1 (10 menit)
  2. langkah 2 ( 10 menit)
  3. langkah 3 ( 10 menit)
  4. langkah 4 (10 menit)
  5. langkah 5 ( 30 menit)
  6. langkah 6 (10 menit)
  7. langkah 7 (10 menit)

Tidak dipungut biaya

Bendel/lembar arsip yang dipinjam

Pengaduan langsung dengan mendatangi unit penyelenggara pelayanan melalui No. Telp. (0331) 331512

Pengaduan tidak langsung melalui :

website e-mail : perpuskabjember@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peminjaman Arsip "