Penerbitan SKCK baru

  1. FOTO COPY KTP 1 LEMBAR
  2. FOTO COPY KK 1 LEMBAR
  3. FOTO COPY AKTE LAHIR 1 LEMBAR
  4. IDENTITAS LAIN BAGI YANG BELUM MEMENUHI PERSYARATAN KTP
  5. PAS PHOTO 4 X 6 = 4 LEMBAR LATAR MERAH
  6. SIDIK JARI ( DARI UNIT IDENTIFIKASI SAT RESKRIM POLRES SIAK )
  7. MENGISI FORMULIR

  1. Pemohon datang sendiri dengan membawa berkas persyaratan
  2. UNTUK PEMBUATAN SKCK BARU pemohon akan diarahkan oleh petugas untuk melakukan perumusan SIDIK JARI di unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Siak, setelah selesai melakukan sidik jari / rumus sidik jari sudah di dapat pemohon kembali di arahkan ke unit Pelayanan SKCK Polres Siak untuk mengisi formulir isian , setelah seluruh formulir di isi pemohon memberikan berkas persyaratan dan serta formulir yang diisi tersebut ke petugas pelayanan SKCK apabila sudah di nyatakan lengkap petugas akan memberikan nomor Antrian
  3. UNTUK PERPANJANGAN SKCK , pemohon di minta oleh petugas untuk memperlihakan SKCK Asli / SKCK Foto Copy apabila masa berlaku SKCK tersebut masa berlakunya telah lewat dari 1 Tahun pemohon akan diarahkan untuk mengisi formulir SKCK kembali setelah selesai melakukan pengisian formulir pemohon diberikan nomor antrian, apabila belum lewat dari 1 tahun apabila persyaratan di nyatakan lengkap pemohon diberikan nomor antrian.
  4. Petugas akan melakukan melakukan cross cek dengan data pelaku kriminal / organisasi , bersih proses lebih lanjut . indikasi terlibat proses lebih lanjut disertai dengan catatan keterlibatan yang bersangkutan
  5. Petugas akan memangil pemohon sesuai dengan nomor antrian untuk dilakukan proses pengetikan dan penerbitan +- 10 Menit
  6. Penyerahan SKCK pada pemohon ( SELESAI )

PEMBUATAN BARU : 15 MENIT
PERPANJANGAN    : 10 MENIT

BIAYA BERDASARKAN PP NOMOR 76 TAHUN 2020 SEBESAR RP. 30.000 ( TIGA PULUH RIBU RUPIAH )

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

KOTAK SARAN / PENGADUAN
TELP / SMS / 0821 7017 5115
E- Mail : skckpolressiak@gmail.com
Facebok : Pelayanan Skck Polres Siak
Website : www.skckpolressiak.simplesite.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SKCK baru"