Jenis Pelayanan Penerbitan Akta Perceraian

  1. Salinan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
  2. Kutipan Akta Perkawinan
  3. KTP EL dan KK
  4. Foto Copy Paspor bagi suami atau isteri Orang asing

  1. Foto Copy Paspor bagi suami atau isteri Orang asing
  2. Pemohon mengambil nomor antrian
  3. Pemohon selanjutnya menuju ke Petugas Pelayanan untuk diverifikasi dan Validasi berkas permohonannya. Selanjutnya untuk berkas yang belum lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, yang dinyatakan lengkap, langsung dientri ke Aplikasi SIAK
  4. Pejabat pencatatan Sipil mencatat pada register akta perceraian, memberikan catatan pinggir pada register akta Perkawinan dan mencabut akta Perkawinan serta menerbitkan kutipan Akta Perceraian
  5. Akta Perceraian diberikan kepada masing-masing suami dan isteri yang bercerai
  6. Berkas permohonan selanjutnya diarsipkan oleh petugas arsip

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta Perceraian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jenis Pelayanan Penerbitan Akta Perceraian"