Pelayanan KK

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa fotocopy KTP
  3. Membawa surat pindah tempat bagi yang pindah
  4. Membawa fotocopy surat nikah

  1. Bawalah persyaratan ke petugas desa setempat
  2. Mintalah formulir F1 KK dan mintalah tanda tangan kepala desa setempat
  3. Bawalah berkas tersebut diatas ke kecamatan

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KK"