Surat Keterangan Mati

  1. Membawa fotocopy KK, KTP dan surat pengantar dari RT / RW yang ditanda tangani Kepala Dusun

  1. 1. Pemohon datang langsung ke Kantor Desa Kencong 2. Pemohon menyerahkan berkan persyaratan pengajuan ke petugas di Kantor Desa 3. Input data pemohon oleh petugas di Kantor Desa 4. Registrasi surat oleh petugas 5. Penandatanganan Surat oleh Kepala Desa / yang mewakili

1. Penyerahan berkas ke petugas di Kantor Desa 1 Menit
2. Input data oleh petugas 2 Menit
3. Registrasi surat 1 Menit
4. Tanda tangfan ke Kepala Desa / Yang mewakili 1 Menit
 

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Lahir Mati

Pemohon datang langsung ke Kantor Desa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Mati "