Surat Keterangan Kelahiran

  1. Membawa fotocopy KK, surat pengantar dari RT / RW dan suratb kelahiran dari rumah sakit / Bidan

  1. 1. Pemohon datang langsung kekantor desa 2. pemohon meyerahkan berkas pengajuan surat ke petugas 3. input data pemohon oleh petugas 4. Registasi surat oleh petugas 5. Penandatangan surat oleh Kepala desa / mewakili

1. Pemohon meyerahkan berkas ke petugas 1 menit
2. input data pemohon  oleh petugas 2 menit
3. Registasi surat 1 menit
4. Tanda tangan Kepala Desa / Yang mewakili 1 menit

Tidak dipungut biaya

surat keterangan kelahiran

Pemohon datang langsung ke kantor desa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kelahiran"