Surat Keterangan Terdaftar Partai Politik

  1. 1. Akta Notaris
  2. 2. SK Kemenkumham
  3. 3. SK Pengurus
  4. 4. Surat Keterangan Domisili
  5. 5. NPWP

  1. 1. Menerima Pendaftaran Parpol dengan melakukan penelitian kelengkapan persyaratan
  2. 2. Bagi Persyaratan Parpol yang sudah lengkap akan segera diterbitkan Surat Keterangan Terdaftar

1. Pemeriksaan Berkas
2. Pengetikan Surat Keterangan
3. Paraf Surat oleh Petugas Pengetikan dan Kasubbid
5. Pengecekan dan Pembubuhan Paraf oleh Kabid
6. Selanjutnya disampaikan Kepada Kepala Badan untuk ditanda tangani

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Terdaftar Partai Politik"