Penertiban Surat Jalan

  1. Membawa fotocopy KK dan surat pengantar dari RT / RW yang ditanda tangani Kepala Dusun

  1. 1. Pemohon datang langsung ke kantor Desa dengan membawa fotocopy KK dan Surat pengantar dari RT / RW yang telah di tandatangani oleh Kepala Dusun 2. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas di Kanotr Desa 3. Input data pemohon yang dilakukan oleh petugas di Kanroe Desa 4. Registrasi surat di buku Registrasi oleh petugas Kantor Desa 5. Tanda tangan Kepala Desa atau yang mewakili

1. Pemohon meyerahkan berkas ke petugas 1 menit
2. Input data pemohon oleh petugas 2 menit
3. Registrasi surat oleh petugas 1 menit
4. Tanda tangan Kepala Desa 1 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Jalan

Pemohon datng langsung datang ke kantor desa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penertiban Surat Jalan"