Pindah Domisili

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Pas Foto 4x6 5 lembar

  1. Menyerahkan fotocopy Kartu Keluarga ke petugas pelayanan
  2. Petugas memferivikasi berkas
  3. Pengetikan berkas
  4. Print berkas
  5. Register berkas
  6. Tandatangan tangan kepala Desa
  7. Berkas selesai

1. Menyerahkan fotocopy Kartu Keluarga ke petugas pelayanan (2 menit)
2. Petugas memferivikasi berkas (3 menit)
3. Pengetikan (5 menit)
4. Print berkas (3 menit)
5. Register berkas (2 menit)
6. Tandatangan tangan kepala Desa (5 menit)
7. Berkas selesai

Gratis

Surat Keterangan Pindah Domisili

Datang langsung ke Kantor Desa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pindah Domisili"