Penertiban Surat Ijin Keluarga

  1. 1. pemohon membawa foto copy KK dan surat pengantar dari RT RW dan Materai 6000

  1. 1. Pemohon datang langsung ke kantor desa membawa foto copy KK dan Surat pengantar dari RT RW 2. Pemohon menyerahkan berkas kepetugas untuk di input 3. Registrasi surat oleh petugas 4. Tanda tangan Kepala Desa

1. Pemohon menyerahkan berkas dan Materai kepada petugas 1 Menit
2. Input data oleh petugas 2 menit
3. Registrasi di buku registrasi 2 Menit
4. Tandatangan ke Kepala desa

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Keluarga

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penertiban Surat Ijin Keluarga"