Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Membawa fotocopy KK dan Surat pengantar dari RT RW yang ditandatangani Kepala Dusun

  1. 1. Pemohon Menbawa surat pengantara dari RT / RW 2. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas di Kantor Desa 3. Input data Pemohon oleh petugas 4. Registrasi dan Tanda tangan kepala Desa

1. Pemohon menyerahkan berkas ke petugas 1 menit
2. Input data pemohon oleh petugas 2 menit
3. Registrasi surat di buku registrasi 2 menit
4. Tanda tangan ke Kepala Desa 1 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu"