Surat Rekomendasi Izin Keramaian

No. SK: 188.45/19.a/35.09.22/2024

  1. Pengantar Lurah/Kades
  2. Blanko dari Kepala Desa
  3. Rekomendasi dari Polsek setempat
  4. Foto Copy E-KTP

  1. Pengajuan berkas permohonan di loket pelayanan dan Pemeriksaan berkas oleh petugas
  2. Pengimputan data yang akan diproses
  3. Pendistribusian dokumen pemohon kepada pejabat terkait untuk di tanda tangani
  4. Pencatatan dokumen kedalam buku registrasi
  5. Penyerahan surat rekomendasi izin keramaian yang telah di registrasi dan dilegalisasi kepada pemohon

Jangka waktu penyelesaian pelayanan kurang darisatu hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Keramaian

1. Datang langsung menuju Loket Pengaduan

2. Email : kecarjasa7@gmail.com

3. Kontak Pengaduan

4. kecamatanarjasa.jemberkab.go.id

5. SP4N-LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Izin Keramaian"