Pengesahan Surat Keterangan Miskin

No. SK: 188.45/19.a/35.09.22/2024

  1. Surat pengantar dari Kepala Desa
  2. Foto copy KTP
  3. Kartu RTSM
  4. Membawa Dokumen Asli yang akan diligalisir

  1. Pengajuan berkas permohonan di loket pelayanan
  2. Pemeriksaan berkas oleh petugas
  3. Proses Regstrasi dan legalisasi Surat Keterangan Miskin
  4. Penyerahan Surat Keterangan Miskin yang telah di diregistrasi dan dilegalisasi kepada pemohon

Jangka waktu penyelesaian kurang dari satu hari

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Surat Keterangan Miskin

1.  Datang langsung menuju Loket Pengaduan

2.  Email : kecarjasa7@gmail.com

3.  Kotak Pengaduan

4.  kecamatanarjasa.jemberkab.go.id

5.SP4N-LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Surat Keterangan Miskin"