Rekomendasi/Pengesahan/Legalisasi Surat Lain-lain

No. SK: 188.45/19.a/35.09.22/2024

  1. Surat Rekomendasi dari Kepala Desa/Kepala Instansi terkait atau Surat-surat yang akan dimintakan pengesahannya
  2. Menunjukkan KTP Asli
  3. -
  4. -

  1. Pengajuan berkas permohonan di loket pelayanan
  2. Pemeriksaan berkas oleh petugas loket
  3. Proses Registrasi dan Legalisasi
  4. Berkas selesai dan di serahkan kepada pemohon

Jangka waktu penyelesaian kurang dari satu hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi/Pengesahan/Legalisasi Surat Lain-lain

1.  Datang langsung menuju Loket Pengaduan

2.  Email : kecarjasa7@gmail.com

3.  Kotak Pengaduan

4.  kecamatanarjasa.jemberkab.go.id

5.SP4N-LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi/Pengesahan/Legalisasi Surat Lain-lain"