Standar Pelayanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

No. SK: 188.45/19.a/35.09.22/2024

  1. Mengisi formulir F-1.07 diketahui Dukuh dan Pemerintah Desa
  2. Foto kopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Melampirkan KTP Lama asli (bagi yang sudah pernah memiliki KTP non elektronik)
  4. Mengisi formulir permohonan penerbitan KTP elektronik
  5. Surat laporan kehilangan dari kepolisian apabila KTP hilang
  6. Foto kopi data pendukung apabila merubah data
  7. -

  1. Pemohon menyampaikan semua berkas persyaratan ke loket pelayanan umum kecamatan
  2. Petugas memeriksa berkas apabila ada kesalahan dan kekurangan berkas
  3. Petugas mengirim berkas permohonan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  4. Menunggu proses dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  5. Permohonan selesai dan di serahkan ke pemohon

Jangka waktu penyelesaian selama 7 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

1.  Datang langsung menuju Loket Pengaduan

2.  Email : kecarjasa7@gmail.com

3.  Kotak Pengaduan

4.  kecamatanarjasa.jemberkab.go.id

5.SP4N-LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)"