Sertifikasi Benih

  1. Penangkar
  2. Mempunyai luas lahan minimal 0,50 Ha
  3. Mempunyai lantai jemur (jika ada)
  4. Mempunyai gudang penyimpanan benih (jika ada)

  1. Menerima dan memproses permohonan untuk areal sertifikasi benih.
  2. Melaksanakan pemeriksaan pendahuluan (sumber benih,areal penangkaran dan kelengkapan lainnya).
  3. Melaksanakan pemeriksaan pertanaman di lapangan dari sejak tanam sampai dengan panen.
  4. Melaksanakan pemeriksaan prosesing, setelah panen sampai menjadi calon benih untuk diambil sample pengujian mutu benih di laboratorium.
  5. Pelabelan

Proses penerimaan permohonan 20 menit
Pemberian rekomendasi produsen benih tanaman pangan 2-14 hari
Pemberian rekomendasi pengedar benih tanaman pangan 2-14 hari
Pemberian kompentensi produsen benih hortikultura 2-14 hari
Pemberian kompentensi pengedar benih hortikultura 2-14 hari
Pengujian benih laboratorium; Padi 5-14 hari, kedelai 5-8 hari, jagung 5-7 hari
Pemberian sertifikasi benih 1-2 hari
Pencetakan label 1-2 hari

Tidak dipungut biaya

Label dan sertifikat benih

Hubungi PBSB bidang tanaman pangan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi Benih"