Untuk proses layanan Rubah bentuk kendaraan membutuhkan waktu 20 menit dari awal pendaftaaran sampai proses penyerahan STNK
Tarif/Biaya menyesuaikan dengan Tipe, Merk, Bentuk, Tahun dan CC kendaraan bermotor yang diatur pada Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2018
Pengesahan Rubah Bentuk
1. Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu Jl. Raden Fatah No 30 Air Sebakul Bengkulu Ruang Informasi dan layanan pengaduan lantai dasar. 2. Kotak Saran dan Pengaduan yang tersedia 3. E-Mail : samsatkota.bengkulu@gmail.com 4.media sosial: IG:samsat_kota_bengkulu1 , FB: samsatkotabengkulu , CP :0812 9599 9299
Ketentuan : 1. Pengaduan masyarakat dengan substansi laporan yang logis dan memadai harus segera dilakukan penanganan terhadap pengaduan yang dilaporkan ;
2. Pengaduan masyarakat dengan substansi laporan yang tidak logis dan tidak memadai, misalnya berupa keinginan pelapor yang secara normatif tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Samsat Bengkulu tidak mungkin memenuhinya, tidak perlu dilakukan penanganan lebih lanjut tetapi cukup dicatat sebagai bahan dokumentasi/arsip.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store