Kendaraan Rubah Bentuk

  1. Tanda Bukti Identitas
  2. Asli STNK
  3. Asli BPKB
  4. Surat Keterangan atau Penyataan dari Bengkel
  5. Kendaraan Bermotor dihadirkan
  6. Cek Fisik Kendaraan

  1. Pendaftaran, Pendataan dan Verifikasi (POLRI)
  2. Penetapan -    PNBP (Polri) -    PKB, BBNKB ( BPKD) -    SWDKLLJ (Jasa Raharja)
  3. KASIR/BANK  - Bayar PNBP dan PKB
  4. Cetak SKPD / Notice (BPKD) Cetak STNK dan TNKB (POLRI)
  5. Mengisi Indek Kepuasaan Masyrakat (IKM)
  6. Penyerahan STNK, TNKB dan SKPD (POLRI)

Untuk proses layanan Rubah bentuk kendaraan membutuhkan waktu 20 menit dari awal pendaftaaran sampai proses  penyerahan STNK

Tarif/Biaya menyesuaikan dengan Tipe, Merk, Bentuk, Tahun dan CC kendaraan bermotor yang diatur pada Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2018

Pengesahan Rubah Bentuk

1. Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu Jl. Raden Fatah No 30 Air Sebakul Bengkulu Ruang Informasi dan layanan pengaduan lantai dasar. 2. Kotak Saran dan Pengaduan yang tersedia 3. E-Mail : samsatkota.bengkulu@gmail.com 4.media sosial: IG:samsat_kota_bengkulu1 , FB: samsatkotabengkulu , CP :0812 9599 9299

Ketentuan : 1. Pengaduan masyarakat dengan substansi laporan yang logis dan memadai harus segera dilakukan penanganan terhadap pengaduan yang dilaporkan ;

2. Pengaduan masyarakat dengan substansi laporan yang tidak logis dan tidak memadai, misalnya berupa keinginan pelapor yang secara normatif tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Samsat Bengkulu tidak mungkin memenuhinya, tidak perlu dilakukan penanganan lebih lanjut tetapi cukup dicatat sebagai bahan dokumentasi/arsip.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kendaraan Rubah Bentuk"