Dalam proses layanan Mutasi Keluar selama 20 menit dari awal pendaftaraan sampai dengan penyerahan berkas mutasi keluar
1. 5 menit untuk proses pendaftaraan
2. 10 menit untuk proses penetapan dan Bayar
3.5 menit untuk proses pengisian IKM dan Penyerahan
sesuai Pergub NJKB
1.1.5 % untuk kepemilikan pertama kendaraan bermotor pribadi
2. 1,0 % untuk kendaaraan pemerintah dan TNI/POLRI
3. 0.5 untuk kenddaraan ambulan ,pemadam kebakaran,sosial ke agamaan
4. 0,2 % untuk kendaraan bermotor alat berat
Sesuai PP no 60 tahun2016 tentang PNBP
1. mutasi keluar daerah R4 /Lebih 250.000 dan R2 150.000
Pendaftaran Mutasi Keluar (MK)
1. Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu Jl. Raden Fatah No 30 Air Sebakul Bengkulu Ruang Informasi dan layanan pengaduan lantai dasar.
2. Kotak Pengaduan dan saran yang tersedia
3. E-Mail : samsatkota.bengkulu@gmail.com
4. IG ; samsat_kota_bengkulu1
5. FB ; samsatkotabengkulu
6. CP; 0812 9599 9299
Ketentuan : 1. Pengaduan masyarakat dengan substansi laporan yang logis dan memadai harus segera dilakukan penanganan terhadap pengaduan yang dilaporkan ;
2. Pengaduan masyarakat dengan substansi laporan yang tidak logis dan tidak memadai, misalnya berupa keinginan pelapor yang secara normatif tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Samsat Bengkulu tidak mungkin memenuhinya, tidak perlu dilakukan penanganan lebih lanjut tetapi cukup dicatat sebagai bahan dokumentasi/arsip.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store