Pendaftaran Kendaraan Mutasi Masuk

  1. Asli Identitas
  2. Asli STNK
  3. Asli BPKB
  4. Surat Fiskal antar Daerah
  5. Surat Keterangan Mutasi dan Pelepasan yang dikeluarkan Kepolisian
  6. Kuitansi Jual Beli Bermaterai

  1. Pendaftaran, Pendataan dan Verifikasi (POLRI)
  2. Penetapan -    PNBP (Polri) -    PKB, BBNKB (Dispenda) -    SWDKLLJ (Jasa Raharja)
  3. KASIR/BANK  - Bayar
  4. Cetak SKPD / Notice (dispenda
  5. Cetak STNK dan TNKB (Polri) Cetak SKPD (Dispenda)
  6. Penyerahan STNK, TNKB, dan SKPD (Polri)

20 Menit

Tarif/Biaya menyesuaikan dengan Tipe, Merk, Bentuk, Tahun dan CC kendaraan bermotor yang diatur pada Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2018

BBN I

1. Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu Jl. Raden Fatah No 30 Air Sebakul Bengkulu, Ruang Informasi dan layanan pengaduan lantai dasar. 2. Kotak Pengaduan dan Saran yang tersedia 3. E-Mail : pengaduandispenda@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Kendaraan Mutasi Masuk"