Bea Balik Nama II (BBN II)

  1. Mengisi Formulir SPPKB
  2. Tanda bukti identitas (KTP), a. Untuk perorangan : identitas jati diri yang sah dan lampirkan fotocopy, bagi yang berhalangan disertai surat kuasa bermatrai cukup b. Untuk badan hukum : surat kuasa yang bermatrai cukup yang menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan dan dilampiri fotocopy KTP yang diberi kuasa, surat keterangan domisili serta SIUP,NPWPyang dilegalisir c. Untuk instansi pemerintah : surat kuasa yang bermatrai cukup yang menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi pemerintah yang bersangkutan dan dilampiri fotocopy KTP
  3. Asli STNK
  4. Asli BPKP
  5. Bukti pelunasan SKPD yang divalidasi tahun terakhir
  6. Hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor

  1. Pendaftaran, Pendataan dan Verifikasi (POLRI)
  2. Penetapan -    PNBP (Polri) -    PKB, BBNKB (Dispenda) -    SWDKLLJ (Jasa Raharja)
  3. KASIR/BANK  - Bayar
  4. Cetak SKPD / Notice (dispenda
  5. Cetak STNK dan TNKB (Polri) Cetak SKPD (Dispenda)
  6. Penyerahan STNK, TNKB, dan SKPD (Polri)

20 Menit

Tarif/Biaya menyesuaikan dengan Tipe, Merk, Bentuk, Tahun dan CC kendaraan bermotor yang diatur pada Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2018

BBN II

1. Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu Jl. Raden Fatah No 30 Air Sebakul Bengkulu, Ruang Informasi dan layanan pengaduan lantai dasar. 2. Kotak Pengaduan dan Saran yang tersedia 3. E-Mail : pengaduandispenda@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bea Balik Nama II (BBN II)"