Tanda bukti identitas a. Untuk perorangan : identitas jati diri yang sah dan lampirkan fotocopy, bagi yang berhalangan disertai surat kuasa bermatrai cukup b. Untuk badan hukum : surat kuasa yang bermatrai cukup yang menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan dan dilampiri fotocopy KTP yang diberi kuasa, surat keterangan domisili serta SIUP,NPWP Akte HO yang dilegalisir c. Untuk instansi pemerintah : surat kuasa yang bermatrai cukup yang menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi pemerintah yang bersangkutan dan dilampiri fotocopy KTP
Faktur
Formulir A dari Bea dan Cukai
Pemberitahuan impor barang, invoice, packing list, dan bill of loading
Tanda pendaftaran type dan varian kendaraan bermotor untuk keperluan impor dari Departemen Perindustrian
Sertfikat uji type dari ditjen perhubungan darat
Sertifikat VIN
Hasil pemerikasaan fisik kendaraan bermotor
Surat tentang hasil penelitian dari ditlantas polri atau dirlantas polda tertentu
Tanda bukti pendaftaran BPKB
Fotocopy izin penyelenggaraan angkutan yang dilegalisir, khusus kendaraan bermotor umum
Surat keterangan rekondisi dari perusahaan rekondisi yang memiliki izin yang sah (khusus kendaraan yang di impor dalam keadaan bukan baru untuk diperjual belikan
Tarif/Biaya menyesuaikan dengan Tipe, Merk, Bentuk, Tahun dan CC kendaraan bermotor yang diatur pada Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2018
BBN I
1. Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu Jl. Raden Fatah No 30 Air Sebakul Bengkulu, Ruang Informasi dan layanan pengaduan lantai dasar. 2. Kotak Pengaduan dan Saran yang tersedia 3. E-Mail : pengaduandispenda@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.