Bea Balik Nama I (BBN I)

  1. Mengisi Formulir
  2. Tanda bukti identitas a. Untuk perorangan : identitas jati diri yang sah dan lampirkan fotocopy, bagi yang berhalangan disertai surat kuasa bermatrai cukup b. Untuk badan hukum : surat kuasa yang bermatrai cukup yang menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan dan dilampiri fotocopy KTP yang diberi kuasa, surat keterangan domisili serta SIUP,NPWP Akte HO yang dilegalisir c. Untuk instansi pemerintah : surat kuasa yang bermatrai cukup yang menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi pemerintah yang bersangkutan dan dilampiri fotocopy KTP
  3. Faktur
  4. Formulir A dari Bea dan Cukai
  5. Pemberitahuan impor barang, invoice, packing list, dan bill of loading
  6. Tanda pendaftaran type dan varian kendaraan bermotor untuk keperluan impor dari Departemen Perindustrian
  7. Sertfikat uji type dari ditjen perhubungan darat
  8. Sertifikat VIN
  9. Hasil pemerikasaan fisik kendaraan bermotor
  10. Surat tentang hasil penelitian dari ditlantas polri atau dirlantas polda tertentu
  11. Tanda bukti pendaftaran BPKB
  12. Fotocopy izin penyelenggaraan angkutan yang dilegalisir, khusus kendaraan bermotor umum
  13. Surat keterangan rekondisi dari perusahaan rekondisi yang memiliki izin yang sah (khusus kendaraan yang di impor dalam keadaan bukan baru untuk diperjual belikan

  1. Pendaftaran, Pendataan dan Verifikasi (POLRI)
  2. Penetapan -    PNBP (Polri) -    PKB, BBNKB (Dispenda) -    SWDKLLJ (Jasa Raharja)
  3. KASIR/BANK  - Bayar
  4. Cetak SKPD / Notice (dispenda
  5. Cetak STNK dan TNKB (Polri) Cetak SKPD (Dispenda)
  6. Penyerahan STNK, TNKB, dan SKPD (Polri)

20 Menit

Tarif/Biaya menyesuaikan dengan Tipe, Merk, Bentuk, Tahun dan CC kendaraan bermotor yang diatur pada Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2018

BBN I

1. Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu Jl. Raden Fatah No 30 Air Sebakul Bengkulu, Ruang Informasi dan layanan pengaduan lantai dasar. 2. Kotak Pengaduan dan Saran yang tersedia 3. E-Mail : pengaduandispenda@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bea Balik Nama I (BBN I)"