Perpanjangan STNK 5 Tahun (TU 5 Tahun)

  1. Tanda bukti identitas. (Untuk perorangan : identitas jati diri yang Asli sah dan lampirkan fotocopy, bagi yang berhalangan disertai surat kuasa bermatrai cukup. Untuk badan hukum : surat kuasa yang bermatrai cukup yang menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan dan dilampiri Asli KTP yang diberi kuasa, surat Akte keterangan domisili serta SIUP,NPWP, HO yang dilegalisirc. Untuk instansi pemerintah : surat kuasa yang bermatrai cukup yang menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi pemerintah yang bersangkutan dan dilampiri fotocopy KTP dan KTP Asli Yang Dikuasakan
  2. Asli STNK
  3. Asli BPKB
  4. Kendaraan Bermotor dihadirkan

  1. Pendaftaran, Pendataan dan Verifikasi (POLRI)
  2. Penetapan -    PNBP (Polri) -    PKB, BBNKB (Dispenda) -    SWDKLLJ (Jasa Raharja)
  3. KASIR/BANK - Bayar
  4. Cetak SKPD / Notice (dispenda
  5. Cetak STNK dan TNKB (Polri) Cetak SKPD (Dispenda)
  6. Penyerahan STNK, TNKB, dan SKPD (Polri)

25 Menit

Tarif/Biaya menyesuaikan dengan Tipe, Merk, Bentuk, Tahun dan CC kendaraan bermotor yang diatur pada Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2018

Pengesahan STNK Lima Tahun dan Surat Ketetapan Pajak Daerah

1. Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu Jl. Raden Fatah No 30 Air Sebakul Bengkulu, Ruang Informasi dan layanan pengaduan lantai dasar. 2. Kotak Pengaduan dan Saran yang tersedia 3. E-Mail : pengaduandispenda@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan STNK 5 Tahun (TU 5 Tahun)"