surat keterangan harga tanah

  1. membawa surat pengantar rt/rw yg diketahui kasun
  2. membawa fotocopy kk/ktp
  3. membawa sppt asli
  4. membawa bukti kepemilikan tanah

  1. pemohon datang langsung ke kantor desa dukuhdempok
  2. pemohon menyerahkan berkas kepada petugas
  3. pemohon menunggu proses selesai

pemeriksaan berkas 5 menit
entri data 5 menit
register 5 menit
penanda tanganan berkas oleh kepala desa 5 menit

gratis

Surat Keterangan Harga Tanah

datang langsung kekantor desa
byphone 0336 622957
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat keterangan harga tanah"