1. Menerima berkas (2 menit)
2. Memferifiksi berkas (2 menit)
3. Menyerahkan berkas yang sudah dibuatkan pengantar untuk
dimintakan tanda tangan ke kepala desa (3 jam)
Surat Keterangan dipergunakan sebagaimana mestinya
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store