surat keterangan belum punya rumah

  1. surat pengantar rt/rw
  2. foto copy kk/ktp
  3. mengisi pernyataatn bahwa blm punya rumah

  1. pemohon datang langsung ke kantor desa
  2. pemohon menyerahkan berkas ke petugas

pemeriksaan berkas 5 menit
entri data 5 menit
register 5 menit
penandatanganan oleh kepala desa 5 menit

gratis

suket belum punya rumah

datang langsung ke kantor desa
byphone 0336 622957
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat keterangan belum punya rumah"