surat keterangan kepemilikan tanah

  1. surat pengantar rt/rw
  2. foto kopy kk
  3. foto kopy ktp
  4. akta tanah/sppt

  1. pemohon datang langsung ke kantor desa
  2. pemohon menyerahkan berkas kepada petugas
  3. pemohon menunggu proses pembuatan sampai dipanggil selesai

1. pemeriksaan berkas 5 menit
2. entri data 5 menit
3. register 5 menit
4. penandatanganan oleh kepala desa 5 menit
 

gratis

suket kepemilikan tanah

datang langsung ke kantor desa
byphone 0336 622957
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat keterangan kepemilikan tanah"