Skck

  1. Foto copy KTP
  2. Foto copy Kartu Keluarga
  3. Foto copy akte lahir
  4. Pas photo 4 x6 latar merah 4 lembar
  5. Rumus sidik jari

  1. Pemohon mendatangi loket pelayanan SKCK dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan
  2. Petugas melakukan penelitian persyaratan yang dibawa oleh pemohon
  3. Setelah pemeriksaan berkas dan dinyatakan lengkap maka pemohon mengisi formulir pertanyaan SKCK sementara petugas melakukan koordinasi dengan Polsek atau pihak terkait
  4. Setelah pemohon mengisi formulir pertanyaan dan pemohon dinyatakan tidak ditemukan terlibat perkara pidana maka SKCK pemohon diterbitkan
  5. SKCK yang sudah diterbitkan diberikan kepada pemohon dan pemohon diwajibkan membayar PNBP sebesar Rp 30.000,-

2 menit pemeriksaan berkas
10 menit pembuatan sidik jari
15 menit pengisian formulir
3 menit pengetikan SKCK

PERATURAN PEMERINTAH NO. 60 TAHUN 2016 TENTANG PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) DI LINGKUNGAN POLRI BIAYA PENERBITAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK)  RP. 30.000,-

Surat Keteranagn Catatan Kepolisian ( SKCK )

Kotak saran atau dapat menghubungi nomor pelayanan pengaduan SKCK di 082187679846
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Skck"