Standar Pelayanan Kartu Keluarga (KK)

No. SK: 188.45/19.a/35.09.22/2024

  1. Mengisi formulir F-1.06 dan F-1.01 diketahui Dukuh dan Pemerintah Desa
  2. Melampirkan Kartu Keluarga lama asli
  3. Fotokopi data pendukung untuk merubah data
  4. Surat Pindah Asli bagi yang pendatang

  1. Pemohon menyampaikan berkas persyaratan ke loket pelayanan
  2. Berkas diperiksa oleh petugas
  3. Semua berkas dikirim ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  4. Pemohon menunggu proses pelayanan
  5. berkas selesai dan di serahkan ke pemohon

Jangka waktu penyelesaian 7 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Kartu Keluarga (KK)

1.  Datang langsung menuju Loket Pengaduan

2.  Email : kecarjasa7@gmail.com

3.  Kotak Pengaduan

4.  kecamatanarjasa.jemberkab.go.id

5.SP4N-LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kartu Keluarga (KK)"