Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
Surat Kuasa apabila dikuasakan
Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
Surat Pengantar dari PPAT
Sertipikat asli
APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan)
Surat tanda bukti peralihan (beralihnya piutang) berupa : - Akta Subrogasi, atau akta otentik yang menyatakan adanya Subrogasi - Bukti pewarisan
Datang ke Kantor Pertanahan membawa berkas dan persyaratan yang lengkap, membawa foto copy identitas (KTP,KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan asli oleh petugas loket
Ambil nomor antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
Dan pastikan sudah mengisi formulir dengan benar dan lengkap
7 (tujuh) hari ketujuh
Tarif : Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu) per bidang
Subrogasi (Perubahan Kreditur)
Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat
Jalan Kembangan Utama, Komplek Perumahan Permata Buana Jakarta Barat
Telp. 021-5825868-69, http://kod-jakartabarat.bpn.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.