Penerbitan Surat Keterangan Domisili

  1. membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa surat pengantar RT/RW dan Kepala dusun setempat
  3. membawa foto 4x6 1 lembar

  1. datanglah dengan membawa foto, fotocopy Kartu Keluarga, surat pengantar RT/RW dan Kepala Dusun
  2. serahkan berkas andakepada Kasie Pelayanan di Kantor Desa Rambipuji
  3. petugas akan melakukan verifikasi kebenaran dan kelengkapan berkas anda, apabila telah benar dan lengkap maka petugas akan membuatkan Surat Keterangan domisili Tempat Tinggal Untuk anda
  4. petugas akan melakukan register Surat Keterangan Domisili anda di buku Register Umur di Kantor Desa Rambipuji
  5. Surat Keterangan Domisili anda akan diajukan kepada Kepala Desa untuk di tanda tangan @ d stempel
  6. pastikan Surat Keterangan domisili tempat tinggalanda dibubuhi tanda tangan dan stempel oleh pejabat yang berwenang

menerima berkas 10 menit
verifikasi kebenaran dan kelengkapan berkas 10 menit
register10 menit
disediakan paa Kades untuk ditana tangani 10 menit

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan domisili tempat tinggal

datang langsung ke kantor desa Rambipuji
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Domisili"