Rekomendasi Penelitian

  1. 1. Surat Permohonan Penerbitan Rekomendasi Penelitian/Izin Penelitian
  2. 2. Proposal Penelitian
  3. 3. Fotocopy Kartu Mahasiswa (Khusus bagi Mahasiswa)
  4. 4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
  5. 5. Salinan/Fotocopy Akta Notaris Pendiri (Khusus Badan Usaha/Organisasi Kemasyarakatan/Lembaga Nirlaba lainnya

  1. 1. Datang ke Kantor Badan Kesbangpol
  2. 2. Menghadap Bidang Politik dan Kemasyarakatan
  3. 3. Pemeriksaan Berkas oleh Petugas
  4. 4.Pengetikan Surat Rekomendasi Penelitian
  5. 5. Paraf oleh Petugas Pengetikan dan Kasubbid
  6. 6. Kabid mengoreksi dan Membubuhkan Paraf
  7. 7.Selanjutnya disampaikan kepada Kepala Badan untuk ditanda tangani
  8. 8. Cap stempel Badan Kesbangpol
  9. 7. Penyerahan Surat Rekomendasi kepada Pemohon

1. Pemeriksaan Berkas
2. Pengetikan Surat Rekomendasi
3. Paraf surat oleh Petugas pengetikan dan Kasubbid
4. Kabid mengoreksi dan membubuhkan paraf surat
5. Selanjutnya diserahkan kepada Kepala Badan untuk ditanda tangani

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Penelitian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Penelitian"