Surat Pengantar Pembuatan SKT ( Surat Keterangan Terdaftar )

  1. Surat Permohonan Pendaftaran
  2. Fotocopy Akte Pendiri yang dikeluarkan oleh Notaris yang memuat Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga ( ART ) Ormas / LSM
  3. 3. Fotocopy Program Kerja Organisasi
  4. 4. Fotocopy Surat Keputusan (SK tentang Susunan Pengurus ORMAS/LSM
  5. 5. Surat Keterangan Domisili Organisasi dari Kepala Desa/Lurah/Camat atau sebutan lainnya
  6. 6. NPWP atas nama Organisasi
  7. 7. Surat Pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di Pengadilan
  8. 8. Surat Pernyataan bahwa sanggup menyampaikan laporan kegiatan
  9. 9. Surat Pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan partai politik
  10. 10. Surat Pernyataan bahwa nama,lembaga,bendera,tanda gambar,simbol,atribut,da cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain serta bukan merupakan milik pemerintah
  11. 11. Rekomendasi dari kementrian yang melaksanakan urusan di bidang agama untuk ormas yang memiliki kekhususan bidang keagamaan
  12. 12. Rekomendasi dari Kementrian dan/atau perangkat daerah yang membidangi urusan kebudayaan untuk ormas yang kekhususan bidang kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
  13. Surat Pernyataan Kesediaan atau Persetujuan dari Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah dan/atau Tokoh Masyarakat yang bersangkutan yang namanya dicantumkan dalam kepengurusan Ormas

  1. 1. Datang ke Kantor Kesbangpol
  2. 2. Menghadap Bidang Politik dan Kemasyarakatan
  3. 3. Pemeriksaan Berkas Oleh Petugas
  4. 4. Pengetikan Surat Pengantar
  5. 5.Paraf Oleh Petugas Pengetikan, Kasubbid dan Kabid
  6. 6.Selanjutnya disampaikan Kepada Kepala Badan Kesbangpol untuk ditanda tangani
  7. 7. Cap Stempel Badan Kesbangpol
  8. 8.Penyerahan Surat Pengantar kepada pemohon

1. Pemeriksaan Berkas
2. Pengetikan Surat Pengantar
3.Paraf Surat Oleh Petugas Pengetikan, Kasubbid dan Kabid
4.Selanjutnya disampaikan Kepada Kepala Badan Untuk ditanda tangani

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuatan SKT ( Surat Keterangan Terdaftar )"