Pelayanan Pindah Kependudukan

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa Fotocopy e-KTP
  4. Menyiapakan Alamat lengkap Tempat tujuan

  1. Datanglah pada Petugas Pelayanan
  2. Memberikan Semua Persyaratan Kepada Petugas Sesuai Dengan Kebutuhan Masyarakat
  3. Tunggu Proses Sampai Selesai

  1. Petugas membuat Berkas (Surat Pengantar Pindah Kependudukan) 5 Menit
  2. Petugas meregister Berkas (Surat Pengantar Pindah Kependudukan) 5 Menit
  3. Kepala Desa Menandatangani Berkas (Surat Pengantar Pindah Kependudukan) 5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pindah Kependudukan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pindah Kependudukan"