Surat Keterangan Belum Pernah Nikah

  1. Membawa fotocopy KTP / Kartu Keluarga (KK)

  1. yang bersangkutan datang kedesa dengan membawa persyaratan untuk diserahkan ke petugas
  2. petugas menerima persyaratan kemudian melihat dibuku register nikah untuk memastikan ada/tidaknya data yang bersangkutan, setelah dipastikan belum ada datanya kemudian di ketikan surat yang dimaksud
  3. petugas meregister surat tersebut
  4. Petugas memintakan tanda tangan Kades/Sekdes kemudian siserahkan kepada yang bersangkutan untuk dimintakan surat Rekom di KUA

10 Menit

gratis

Surat Keterangan Belum Menikah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Belum Pernah Nikah"