Surat Keterangan Domisili

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa Pas Photo 4x6 (1 Lembar)

  1. Datanglah Pada Petugas Pelayanan
  2. Memberikan Semua Persyaratan Kepada Petugas Sesuai Dengan Kebutuhan Masyarakat
  3. Tunggu Proses Sampai Selesai

  1. Petugas membuat Berkas (Suket Domisili) 5 Menit
  2. Petugas meregister Berkas (Suket Domisili) 5 Menit
  3.  Kepala Desa menandatangani Berkas (Suket Domisili) 5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisili

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Domisili"