1. pemohon datang langsung ke kantor desa beserta dengan anggota keluarga yang memberi ijin
2. pemohon menyerahkan berkas ke petugas
3. pemohon menunggu antrian
1. pemeriksaan berkas 5 menit
2. entri data 5 menit
3. penanda tanganan berkas oleh pemohon ijin dan yang mengijinkan 10 menit
4. register 5 menit
5. penanda tanganan oleh kepala desa 5 menit
gratis
ijin keluarga
datang langsung kekantor desa
byphone 0336 622957
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.